Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Wilayah RT 03/RW 10 yang berada dalam Zona Merah
Nomor :
4
/RT.03/X/2021 30 Juni 2021
Sifat : Segera
Hal : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro di Wilayah RT 03/RW 10 yang
berada
dalam Zona Merah
Yth. Bapak/Ibu/Sdr. Warga RT 03
di Tempat
Assalamualaikum.
wr wb ..
Dengan
Hormat
Berdasarkan pemantauan atas perkembangan terkini Covid 19
di lingkungan RT 03, maka merujuk pada
ketentuan Keputusan Bupati Bogor nomor: 443/336/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan
Keduapuluh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan
Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif Melalui Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Kabupaten Bogor, maka RT 03/RW 10 sudah masuk dalam kategori zona
merah dengan kriteria terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus
konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Oleh karena
itu, untuk kebaikan bersama dihimbau
untuk:
1. Selalu
mengingatkan apabila terlihat kerumunan lebih
dari 3 Orang. Pengurus RT 03 telah menutup fasilitas publik di bawah naungan RT
03 seperti balai warga RT 03, lapangan futsal, dan Badminton. Untuk memastikan
hal tersebut berjalan semestinya, Pengurus RT 03 akan memberlakukan jam malam
maksimal 20.00 WIB di wilayah RT 03
2.
Untuk
pelayanan pesanan warung makan/ Kedai agar tidak melayani makan di tempat.
3.
Untuk
kegiatan Taklim/Pengajian untuk
sementara ditiadakan
4. Untuk ibadah di wilayah zona merah untuk sementara agar dilakukan di rumah masing masing
5.
untuk
Penerimaan paket online berupa barang dan sebagainya harus dilakukannya diluar
portal (kordinasi dengan Korwil masing masing)
6. Warga
RT 03 untuk sementara waktu agar tidak menerima kunjungan/ tamu di wilayah RT 03 (zona merah)
7. Untuk
warga RT 03 akan dilaksanakan swab antigen secara random (difasilitasi oleh
puskesmas dan Polsek Tajurhalang)
8. Untuk
warga yg bekerja di luar masih
diperbolehkan untuk beraktivitas seperti biasa namun hanya sampai pukul 20.00
WIB, kecuali memiliki alasan yang penting dan mendesak yang dibuktikan dengan
surat tugas.
9. Untuk
pengawasan warga isolasi mandiri pengurus RT akan dilakukan Koordinasi melalu
Koordinator Wilayah untuk selalu berkoordinasi dgn pasien isoman
a.
Korwil
blok AB (Bpk Anung Prabowo 0815-8643-9807 dan
Bpk Nano Darsono/Edo 081218613420)
b.
Korwil
blok C (Bpk Sumantri 08159889212)
c.
Korwil
Blok D (Bpk Trimo 085811550024)
Aturan
ini berlaku mulai tanggal 30 Juni 2021
sampai kondisi di lingkungan RT 03 dinyatakan aman
Demikian
atas perhatian serta kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamulaikum
Wr WB.
Ketua RT.03
Tembusan:
1.
Kepala
Dusun V, Desa Sasakpanjang
2.
Ketua
RW 10 Desa Sasakpanjang
3.
Ketua
DKM Assalam, RT 03
4. Korwil/Dawis di lingkungan RT 03
Isi sebagaimana surat asli terlampir
Comments
Post a Comment